Biaya Jabatan merupakan salah satu pengurang dari penghasilan bruto selain Iuran Pensiun karyawan yang di bayar sendiri, sehingga nantinya dapat di ketahui berapa besar penghasilan Netto sesesorang atas Gaji yang diterima.
Besar maksimal biaya jabatan adalah Rp.6,000,000-/tahun atau Rp.500,000-/bulan. Apa maksudnya? Ini berarti bahwa semua biaya jabatan tidak akan bisa melebihi tarif maksimal yang telah di tentukan. Jika Anda melakukan perhitungan untuk mencari biaya jabatan dari penghasilan bruto setahun seseorang dan hasilnya menunjukan angka di atas 6 Jt rupiah(Misal Rp.6,582,000), maka yang angka maksimal yang di anggap sebagai biaya jabatan hanyalah Rp. 6,000,000 saja. Jika hasil perhitungan tidak melebihi 6 Jt(Misal Rp.4,702,000) maka otomatis hasil perhitungan itu sendirilah yang di gunakan.
Tentu saja untuk melengkapi artikel ini saya akan memberikan beberapa contoh yang menggambarkan setiap kondisi yang telah Saya jelaskan sebelumnya, Plus penggunaan rumus 'IF' pada excel yang akan mengotomatiskan perhitungan biaya jabatan.
Contoh 1
Miss. Rani
Total Gaji Pokok Setahun : Rp.42,000,000
Tunjangan Makan : Rp. 7,200,000
Gaji Bruto Setahun : Rp.49,200,000
Biaya Jabatan : (Rp.49,200,000 x 0,05)
Rp.2,460,000
Kesimpulan Contoh 1:
Biaya Jabatan yang di hitung tidak melebihi tarif maksimal yang telah di tentukan yaitu Rp.6,000,000.
Contoh 2
Miss. Rani
Total Gaji Pokok Setahun : Rp.104,000,000
Tunjangan Makan : Rp. 8,400,000
Tunjangan PPh 21 : Rp. 7,700,000
Gaji Bruto Setahun : Rp.120,100,000
Biaya Jabatan : (Rp.120,100,000 x 0,05)
Rp.6,005,000 -> Lebih dari tarif maksimal yang di tentukan
Biaya Jabatan : Rp.6,000,000
Kesimpulan Contoh 2:
Biaya Jabatan yang di hitung telah melebihi tarif maksimal yang telab di tentukan yaitu Rp.6,000,000.
Saya kira 2 contoh di atas sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan kepada Anda mengenai tarif maksimal dari biaya jabatan ini. Ingat, tarif maksimal Rp.6,000,000 itu per tahun, jika Anda menghitung biaya jabatan seseorang per bulan, maka tarif setahun di bagi 12 bulan(6Jt/12=0,5Jt).
Berikutnya Saya akan mencoba menghitung biaya jabatan di excel dengan menggunakan rumus 'IF'. Oke mari kita langsung ke TKP.
Rumus:
=IF(B3*0.05>=6000000,6000000,B3*0.05)
Komentar
Posting Komentar